Banten

Polemik Bantuan Beras Pemerintah 30 Kg di Kenali Besar Jambi, Berawal dari Kesepakatan Tak Sesuai Aturan

Abdurahman | 30 September 2026, 21:17 WIB
Polemik Bantuan Beras Pemerintah 30 Kg di Kenali Besar Jambi, Berawal dari Kesepakatan Tak Sesuai Aturan
POLEMIK-Penyaluran bantuan beras 30 kilogram di Kenali Besar, Kota Jambi jadi polemik karena perbedaan realisasi. (Dok. metrojambi.com)

AKURAT BANTEN — Polemik penyaluran bantuan beras pemerintah sebanyak 30 kilogram kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mulai menemukan titik terang.

Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengaku menerima bantuan beras tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya.

Untuk alokasi bantuan pangan Juli-September 2026, penerima yang tercantum sebagai penerima bantuan memperoleh alokasi 30 kilogram beras.

Namun, sejumlah warga di Kenali Besar mengaku hanya membawa pulang 20 kilogram beras.

Bahkan, ada warga yang mengaku sempat difoto bersama tiga karung beras, tetapi pada akhirnya hanya menerima dua karung atau setara 20 kilogram.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ke mana 10 kilogram beras yang menjadi bagian dari alokasi bantuan tersebut.

Kini, penjelasan terbaru dari Perum Bulog Kanwil Jambi mulai mengungkap duduk perkara di balik persoalan tersebut.

Bantuan beras 30 kilogram tidak semestinya berubah menjadi 20 kilogram hanya karena adanya kesepakatan di tingkat kelurahan. Bulog menegaskan, penerima pengganti tetap memiliki alokasi 30 kilogram.

Baca Juga: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub: Kami Ikut Proses Hukumnya

Berawal dari Mekanisme Penerima Pengganti

Kepala Perum Bulog Kanwil Jambi, Wiwin Indratno, menjelaskan bahwa dalam penyaluran bantuan pangan terdapat penerima utama dan penerima pengganti.

Penerima utama merupakan warga yang namanya telah tercantum dalam daftar penerima bantuan.

Sementara itu, apabila terdapat penerima utama yang tidak dapat menerima bantuan, terdapat mekanisme penerima pengganti.

Menurut Bulog, proses pencarian dan penetapan penerima pengganti diserahkan kepada pihak kelurahan.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti pihak kelurahan dapat mengurangi jumlah bantuan yang diterima penerima pengganti.

Dari informasi yang diperoleh Bulog, sebelum warga ditetapkan sebagai penerima pengganti, ternyata telah terjadi kesepakatan di tingkat kelurahan mengenai pembagian bantuan.

Dalam kesepakatan tersebut, dari alokasi 30 kilogram beras untuk penerima pengganti, sebanyak 10 kilogram disepakati diberikan kepada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.

Akibatnya, penerima pengganti hanya menerima 20 kilogram beras.

Di sinilah persoalan kemudian muncul.

Baca Juga: Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara

Bulog Tegaskan Kesepakatan Itu Tak Sesuai Aturan

Wiwin menegaskan, adanya kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi alokasi bantuan yang seharusnya diterima penerima pengganti.

Menurutnya, penerima pengganti tetap mendapatkan alokasi sebanyak 30 kilogram beras.

“Dari alokasi 30 kilogram beras untuk penerima pengganti, sebanyak 10 kilogram disepakati untuk diberikan kepada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan,” kata Wiwin kepada Metro Jambi, dikutip Rabu, 30 September 2026.

Namun, ia memberikan penegasan bahwa pembagian tersebut tidak berarti alokasi 30 kilogram milik penerima pengganti boleh dipangkas menjadi 20 kilogram.

Tapi bukan untuk membagikan beras yang 30 kilogram menjadi 20 kilogram, tegas Wiwin.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam polemik bantuan beras di Kenali Besar.

Sebab, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai adanya warga lain yang dinilai layak mendapatkan bantuan, melainkan mekanisme pembagian alokasi yang menyebabkan penerima pengganti tidak memperoleh jumlah bantuan secara utuh.

Baca Juga: Man City Dinyatakan Bersalah, Thomas Tuchel Pilih Diam: Begini Sikapnya kepada Pemain The Citizens di Inggris

Penerima Pengganti Tetap Harus Dapat 30 Kg

Bulog kembali menegaskan bahwa status sebagai penerima pengganti tidak menghilangkan hak atas alokasi bantuan yang telah ditetapkan.

Baik penerima utama maupun penerima pengganti yang telah ditetapkan tetap harus menerima 30 kilogram beras.

“Kami sudah menyampaikan bahwa itu secara aturan tetap salah. Karena walaupun pengganti atau undangan tetap menerima 30 kilogram beras Bulog,” lanjut Wiwin.

Dengan demikian, kesepakatan yang dibuat sebelumnya di tingkat kelurahan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan hanya 20 kilogram kepada penerima pengganti.

Hal tersebut juga menjadi penjelasan Bulog atas keluhan warga yang sebelumnya mempertanyakan mengapa bantuan beras yang seharusnya 30 kilogram hanya diterima 20 kilogram.

Baca Juga: Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol

Kelurahan Diminta Ganti Kekurangan 10 Kg

Konsekuensi dari persoalan tersebut kini mengarah pada pemenuhan kekurangan bantuan.

Bulog meminta pihak Kelurahan Kenali Besar memenuhi kekurangan 10 kilogram beras bagi warga yang sebelumnya hanya menerima 20 kilogram.

Dengan demikian, penerima bantuan tersebut tetap memperoleh total 30 kilogram sebagaimana alokasi yang ditetapkan.

“Dalam mufakat bantuan beras sebagai pengganti menerima bantuan hanya 20 kilogram beras. Itu tidak boleh. Harus menerima 30 kilogram beras karena sesuai aturan,” terang Wiwin.

“Sekarang kami lagi koordinasi dengan pihak lurah untuk menggantikan penerima bantuan 20 kilogram beras itu harus 30 kilogram beras,” sambungnya.

Menariknya, Bulog menyebut penggantian kekurangan 10 kilogram tersebut tidak harus menggunakan beras yang berasal dari alokasi bantuan pangan.

“Yang jelas bukan beras asal dari bantuan pangan. Terserah mereka mau beras dari mana. Hal ini akan kita sampaikan ke Pak Lurah. Namun tidak bisa kita paksakan. Tapi tetap Pak Lurah harus mengganti,” tegas Wiwin.

Baca Juga: 18 Tahun Tak Pernah Terjadi, Jorge Jesus Bikin Cristiano Ronaldo Cuma Jadi Penonton di Timnas Portugal

DPRD Kota Jambi Sebelumnya Janji Turun Mengecek

Sebelum klarifikasi terbaru dari Bulog muncul, persoalan penyaluran bantuan beras di Kenali Besar juga telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Tim Metro Jambi, salah satu mitra jaringan Promedia Group, sebelumnya telah menghubungi sejumlah anggota DPRD Kota Jambi, termasuk dari Fraksi PDI-P dan PKS.

Upaya tersebut dilakukan untuk meminta tanggapan sekaligus mendorong penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan.

Salah seorang anggota dewan sebelumnya menyatakan akan melakukan penelusuran dan turun langsung ke lapangan.

Namun hingga kini, rencana tersebut belum terealisasi.

Sementara itu, Bulog Jambi yang sebelumnya sempat menyatakan akan turun langsung ke lapangan juga memberikan penjelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan jawaban atas persoalan tersebut.

“Maaf, terkait ini yang berhak menjawab itu manager atau asisten manager,” kata Amrullah melalui pesan singkat kepada Metro Jambi pada Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga: AS Roma Larang Dybala dan Molina Hadiri Perpisahan Messi, Ini Alasan Sebenarnya

Lurah Kenali Besar Jelaskan Ada Penerima Utama dan Pengganti

Di sisi lain, Lurah Kenali Besar, Agoes Budhiantho, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan beras tidak seluruhnya sama.

Menurutnya, terdapat penerima utama dan penerima pengganti dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

Penjelasan pihak kelurahan menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana mekanisme penerima pengganti tersebut dilakukan, termasuk bagaimana kesepakatan pembagian bantuan sebelumnya muncul.

Namun, berdasarkan klarifikasi Bulog, satu hal telah ditegaskan: penerima pengganti tetap harus menerima 30 kilogram beras.

Artinya, kesepakatan yang menyebabkan penerima pengganti hanya menerima 20 kilogram tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi alokasi bantuan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dituntut Realistis Usai Imbang Lawan Malaysia, Herdman Ungkap Masalahnya

Polemik Belum Berakhir Sebelum Kekurangan Dipenuhi

Polemik bantuan beras pemerintah di Kenali Besar Jambi kini memasuki tahap penyelesaian.

Persoalan yang awalnya muncul dari keluhan warga mengenai bantuan 30 kilogram yang hanya diterima 20 kilogram kemudian mengarah pada terungkapnya adanya kesepakatan pembagian bantuan di tingkat kelurahan.

Bulog telah memberikan penegasan bahwa mekanisme tersebut tidak sesuai aturan apabila menyebabkan alokasi penerima pengganti berkurang.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kelurahan Kenali Besar untuk memenuhi kekurangan 10 kilogram beras bagi warga yang sebelumnya hanya menerima 20 kilogram.

Ujung persoalan ini bukan hanya soal 10 kilogram beras yang belum diterima. Yang menjadi perhatian adalah memastikan bantuan pemerintah sampai kepada penerima sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penegasan dari Bulog tersebut, warga kini menunggu realisasi penggantian kekurangan bantuan.

Apakah seluruh penerima pengganti yang sebelumnya hanya mendapatkan 20 kilogram akan segera menerima tambahan 10 kilogram sehingga total bantuannya kembali menjadi 30 kilogram?

Jawaban atas hal tersebut akan menjadi bagian penting dari penyelesaian polemik bantuan beras di Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman